INI BAHAYA RADIKALISME PADA MAHASISWA MELALUI FILOSOFI ETIKA

Repostby|vberg

Berbagi resepsi kontruptif idealisme|by.vberg

Sumber: Merdeka.com


Indonesia sangat rentan terhadap penyebaran paham radikal. Hal ini terbukti oleh banyaknya kasus yang terjadi dalam kurun waktu satu tahun. Menurut penelitian yang dilakukan Badan Intelijen Negara (BIN), tercatat 39 persen dilakukan oleh mahasiswa yang terpapar di perguruan tingginya.

Fenomena radikalisme yang terjadi di kalangan mahasiswa merupakan fenomena yang memiliki ancaman besar terhadap kelangsungan NKRI. Tahun 2018 adalah tahun semerbaknya kasus radikalisme di lingkungan kampus.

Sebagai contoh, kasus radikalisme mahasiswa yang terjadi di Universitas Riau. Pelaku yang berinisial Z, K, dan D merupakan seorang mahasiswa fakultas sosial dan politik, Universitas Riau. Mereka digeledah oleh Tim Densus 88 langsung di kampus mereka dan diduga merakit bom yang nantinya akan di ledakan di DPRD Riau dan DPR RI dengan kekuatan setara bom yang meledak di salah satu gereja di Surabaya.

Civitas akademik universitas riau mengaku sama sekali tidak melihat suatu hal yang mencurigakan di kampusnya dan sangat tidak menolerir adanya gerakan radikalisme di kalangan mahasiswa.

Memang sungguh ironis, perguruan tinggi yang diciptakan oleh negara, untuk seharusnya menjadi tempat penanaman ideologi pancasila malah menjadi sasaran bagi kelompok radikal. Mahasiswa yang secara psikologis masih begitu rentan, dimanfaatkan kepolosannya untuk diekspansi dengan ide-ide dan ideologi radikalisme.

Negara yang memiliki kekuasaan paling tinggi dapat meyakini rakyatnya akan ideologinya dan menakutkan rakyatnya yang tidak sejalan. Namun, banyaknya kasus radikalisme yang terjadi di kalangan mahasiswa menandakan negara tersebut kurang meyakini rakyatnya akan pahamnya dan kurang menakutkan bagi siapa yang tak sejalan. Ini juga berarti bahwa negara tersebut kurang berkuasa atas wilayahnya sendiri.

semua rakyatnya.

Oleh thomas hobbes

Dalam pembuatan kontraknya, seluruh hak orang tersebut telah dicabut oleh negara, sehingga jika orang tersebut menyimpang dari aturan maka tak segan-segan negara tersebut dapat menghilangkan nyawa rakyatnya. Hobbes berkata bahwa hal itu adalah jawaban untuk mengontrol nafsu manusia. Aturan yang mengikatnya membuatnya takut akan kehilangan nyawanya.

Aturan yang tegas adalah hal yang seharusnya dibenahi oleh Indonesia. Hukum kurungan saja terbilang tidak cukup efektif untuk membuat efek jera kepada para penyebar paham radikal. Hukuman mati mungkin hal yang cukup ampuh untuk mencegah radikalisme di Indonesia. Seperti yang dikata Hobbes dalam negara Leviathannya yang bahkan tak segan untuk menghilangkan nyawa rakyatnya yang terlibat radikalisme.

Namun, Indonesia juga harus menginteropeksi diri. Agar seluruh rakyat dapat merasakan tujuan dari ideologi bangsa Indonesia. Perguruan tinggi yang diharuskan dapat menyiapkan generasi yang dapat mewujudkan tujuan Indonesia tersebut, bukan sebagai tempat perkembang-biakan radikalisme. Diperlukannya pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadinya kegiatan yang berbau radikalisme yang hidup di lingkungan kampus. Serta diperkuatnya lagi pemahaman para mahasiswa tentang pancasila itu sendiri.

Tittle✍by.vberg|04.35 pm ||senin 6 DES 2021.

Diterbitkan oleh Van Berg

saya membagi agar anda melihat mengambil pengetahuanNya

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai